Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah

Senin, 29 Desember 2025 | 12:37 WIB
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah
Pemprov Jabar Resmi Tetapkan UMK dan UMSK 2026, Kota Bekasi Tertinggi, Pangandaran Terendah. Foto: Ilustrasi/Istimewa

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.

BANDUNG, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha.

Melansir laman Pemprov Jabar, Senin (29/12/2025) penetapan UMK 2026 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan itu, besaran UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota, serta mengacu pada regulasi perundang-undangan tentang pengupahan.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan untuk Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250. Seluruh besaran UMK ini dipastikan lebih tinggi dibandingkan **Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.

Penetapan UMSK Tahun 2026

Sejalan dengan penetapan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Adapun daftar UMSK Tahun 2026 di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Pemprov Jawa Barat menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja dengan alasan apa pun.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta berbagai aspirasi dari unsur pekerja dan pengusaha, dengan tujuan menjaga stabilitas perekonomian daerah.

Sebagai informasi, UMK dan/atau UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, sistem pengupahan mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement