Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan serta penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat desa, kelurahan, RW hingga RT.
Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran Larangan Knalpot Brong di Jawa Barat
Tasikmalaya Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:50 WIB
