TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan serta penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai dari tingkat desa, kelurahan, RW hingga RT.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71 pada Rabu (27/8/2025). Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga prinsip kenyamanan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas di jalan raya.
“Setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot masing-masing. Perubahan pada knalpot kendaraan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Dedi Mulyadi.
Larangan Berlaku hingga Tingkat RT dan RW
Dalam surat edarannya, Dedi menegaskan bahwa larangan knalpot brong berlaku di seluruh Jawa Barat, bahkan hingga level RT dan RW. Artinya, tidak hanya penggunaan tetapi juga penjualan knalpot brong akan diawasi dan ditindak sesuai aturan.
Ia menekankan bahwa kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan lalu lintas yang tertib dan aman.
Harapan Terciptanya Ketertiban dan Kenyamanan
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat dapat memahami kesalahan dalam penggunaan knalpot brong dan tidak mengulanginya di masa mendatang.
“Semoga semua pihak bisa menyadari kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi. Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendaraan, dan berlalu lintas,” tutup Dedi Mulyadi.
Upaya Pemerintah Demi Kenyamanan Bersama
Larangan knalpot brong ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemprov Jawa Barat dalam menjaga kualitas hidup masyarakat, khususnya dari polusi suara dan potensi gangguan keamanan di jalan raya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat merasakan suasana berkendara yang lebih tertib, aman, dan nyaman.