Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat tersebut telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di Jawa Barat.
Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Bebaskan Tunggakan PBB, Bupati Tasikmalaya: Sudah Diberlakukan Sejak Juli 2025
Tasikmalaya Senin, 18 Agustus 2025 | 13:00 WIB
