TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat tersebut telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah lebih dulu membebaskan PBB sejak Juli 2025.
"Sudah dibebaskan, kita dari Juli sudah membebaskan tunggakan PBB," ujar Cecep kepada wartawan usai upacara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, imbauan serupa juga disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat melalui pesan WhatsApp. "Ketika Pak Gubernur memberikan imbauan itu langsung saya respon, dan sudah kita bebaskan untuk denda pajak dari mulai Juli," jelasnya.
Kebijakan pembebasan ini, menurut Cecep, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menindaklanjuti arahan gubernur. "Ingin memberikan keringanan untuk masyarakat, dan sekaligus mengikuti arahan pak Gubernur," ungkapnya.
Masyarakat, lanjut Cecep, dapat mengecek langsung pembebasan PBB tersebut melalui layanan daring. "Bisa dicek yah di website. Kita sudah sejak Juli 2025 membebaskan itu," pungkasnya.