Ikuti Kami :

Disarankan:

Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Bebaskan Tunggakan PBB, Bupati Tasikmalaya: Sudah Diberlakukan Sejak Juli 2025

Senin, 18 Agustus 2025 | 13:00 WIB
Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Bebaskan Tunggakan PBB, Bupati Tasikmalaya: Sudah Diberlakukan Sejak Juli 2025
Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Bebaskan Tunggakan PBB, Bupati Tasikmalaya: Sudah Diberlakukan Sejak Juli 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat tersebut telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di Jawa Barat.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Surat tersebut telah dikirimkan kepada 27 kepala daerah di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya telah lebih dulu membebaskan PBB sejak Juli 2025.

"Sudah dibebaskan, kita dari Juli sudah membebaskan tunggakan PBB," ujar Cecep kepada wartawan usai upacara peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, imbauan serupa juga disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat melalui pesan WhatsApp. "Ketika Pak Gubernur memberikan imbauan itu langsung saya respon, dan sudah kita bebaskan untuk denda pajak dari mulai Juli," jelasnya.

Kebijakan pembebasan ini, menurut Cecep, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menindaklanjuti arahan gubernur. "Ingin memberikan keringanan untuk masyarakat, dan sekaligus mengikuti arahan pak Gubernur," ungkapnya.

Masyarakat, lanjut Cecep, dapat mengecek langsung pembebasan PBB tersebut melalui layanan daring. "Bisa dicek yah di website. Kita sudah sejak Juli 2025 membebaskan itu," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement