Ikuti Kami :

Disarankan:

Tegas! Wali Kota Tasikmalaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Libur Nataru

Kamis, 25 Desember 2025 | 10:06 WIB
Tegas! Wali Kota Tasikmalaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Libur Nataru
Tegas Wali Kota Tasikmalaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Libur Nataru. Foto: Tian K.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Ia melarang keras penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun liburan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya. Ia melarang keras penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun liburan selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menegakkan etika birokrasi dan memastikan fasilitas negara digunakan tepat sasaran sesuai peruntukannya.

"Ya itu kan sebetulnya seharusnya sudah sesuai dengan peruntukannya yah, ya pastinya itu aturan yang sesuai yang berlaku," ujar Viman saat ditemui di Bale Kota, Kamis (25/12/2025) pagi.

Viman menekankan bahwa aset negara, termasuk kendaraan operasional, disediakan untuk menunjang kinerja pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi atau hiburan keluarga.

"Ya namanya mobil dinas, fasilitas dinas tentunya harus dipergunakan untuk kedinasan, jadi untuk kepentingan pribadi atau misalnya liburan ya jangan lah memakai," tambahnya.

Selain larangan penggunaan, Wali Kota juga memberikan peringatan keras kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai agar tidak melakukan tindakan curang, seperti mengganti pelat nomor dinas menjadi pelat pribadi demi mengelabui pengawasan saat berlibur.

"Tegas jangan, sesuai fungsi aja," ucap Viman singkat namun tegas.

Penegasan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh jajaran, mulai dari staf hingga pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Viman mengingatkan bahwa setiap fasilitas yang melekat pada jabatan dibiayai oleh pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

"Fasilitas negara dibiayai dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus bertanggung jawab dan sesuai aturan. Lebih baik lakukan pengawasan internal terhadap kendaraan dinas yang ada di masing-masing," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement