TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Polisi mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus penganiayaan dan perundungan terhadap remaja perempuan berinisial LK (16) asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Empat pelaku yang sebelumnya diamankan ternyata seluruhnya masih di bawah umur.
KBO Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Pictor Sitorus, menyampaikan bahwa keempat pelaku tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Sudah kita tetapkan tersangka keempat orang tersebut,” kata Iptu Pictor Sitorus, Senin (8/12/2025) siang.
Ia menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial M, A, N, dan I. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen kependudukan, seluruhnya masih berusia 14 hingga 17 tahun.
“Itu masih anak-anak semuanya, ada yang 17, 16, 15, dan paling kecil 14 tahun. Sebelumnya dua orang ngaku-ngaku sudah dewasa, tapi pas dicek Kartu Keluarga ke Disduk, mereka masih di bawah umur,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana.
“Jadi pasal yang dikenakan berlapis, karena dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap para pelaku dilakukan dengan penanganan khusus. “Jadi perlakuannya beda, ini anak-anak,” ujarnya.
Pictor menambahkan, penyidik juga masih mendalami unsur kekerasan lain yang terekam dalam video, termasuk tindakan memotong rambut korban.
“Ya memang ada memotong rambut, bahkan petugas menemukan potongan rambut saat melakukan olah TKP,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.