Ikuti Kami :

Disarankan:

Tolak Penertiban Pemkot, Pedagang di Pasar Banjar Beli Kios Rp130 Juta

Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:41 WIB
Watermark
Tolak Penertiban Pemkot, Pedagang di Pasar Banjar Beli Kios Rp130 Juta. Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Rencana Pemerintah Kota Banjar untuk menertibkan kios-kios yang berdiri di bantaran Sungai Citanduy mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Salah satunya adalah Susan, pedagang yang telah membeli kios tersebut seharga Rp130 juta per unit.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Rencana Pemerintah Kota Banjar untuk menertibkan kios-kios yang berdiri di bantaran Sungai Citanduy mendapat penolakan dari sejumlah pedagang. Salah satunya adalah Susan, pedagang yang telah membeli kios tersebut seharga Rp130 juta per unit.

Susan mengaku membeli dua unit kios dari pengguna sebelumnya. Ia merasa keberatan jika harus meninggalkan tempat yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.

“Saya sudah beli kios ini Rp130 juta, dua unit. Kalau sekarang ditertibkan, saya jelas rugi besar,” ujar Susan kepada wartawan.

Selain alasan investasi, Susan khawatir penertiban akan mengganggu usahanya. Ia menyebutkan bahwa relokasi berpotensi menghilangkan pelanggan setianya.

“Kalau saya dipindahkan, pelanggan saya bisa hilang. Usaha saya bisa sepi,” tambahnya.

Mendengar adanya transaksi jual beli kios milik pemerintah, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hernawati, menegaskan akan segera memanggil Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (KUKMP) untuk meminta penjelasan.

“Setahu saya, kios itu milik pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan. Kalau benar ada jual beli, kami akan dalami,” ujarnya saat dihubungi Rabu (7/8/2025).

Rossi juga mengomentari rencana penertiban yang disampaikan Wali Kota Banjar, Sudarsono. Ia menyebut bahwa secara aturan, mendirikan bangunan permanen di bantaran sungai memang dilarang.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada bangunan di radius 12 meter dari bibir sungai. Tapi langkah penertiban harus dirancang dengan matang agar tidak merugikan pedagang,” tegas Rossi.

Rencana penertiban kios di Pasar Banjar merupakan bagian dari program penataan kawasan pasar oleh Pemerintah Kota Banjar. Wali Kota Sudarsono menyebut bahwa langkah ini sudah direncanakan sejak lama.

“Ini adalah komitmen lama. Banyak juga pedagang lain yang mengeluhkan kemacetan, kesulitan parkir, hingga proses bongkar muat barang di sekitar kios yang tidak resmi itu,” ungkap Sudarsono.

Selain dari aspek kenyamanan, keberadaan kios di bantaran sungai dinilai berisiko tinggi terhadap bencana banjir. Sudarsono menegaskan bahwa penataan ini akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan memberikan solusi yang layak bagi para pedagang.

“Kami ingin pasar ini lebih tertib dan aman. Para pedagang harus dipindahkan dari zona terlarang, tapi kami juga akan mencarikan tempat berjualan yang layak bagi mereka,” katanya.

Pemerintah Kota Banjar juga akan menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dalam merancang solusi teknis penataan kawasan 12 meter dari bibir sungai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses relokasi.

Pemkot juga berencana untuk memperbaiki sarana penunjang pasar seperti area parkir, akses jalan, dan efisiensi logistik, demi menciptakan suasana pasar yang nyaman dan ramah bagi konsumen.

“Pasar Banjar harus menjadi tempat belanja yang nyaman. Kalau lingkungannya semrawut, orang malas datang. Karena itu, penataan ini sangat penting,” tegas Sudarsono.

 

 

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement