Ikuti Kami :

Disarankan:

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tasikmalaya Capai Rp125 Juta, Akan Dibayar Sebelum Akhir Desember

Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Watermark
Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Pemkot Tasikmalaya Capai Rp125 Juta, Akan Dibayar Sebelum Akhir Desember.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mencatat sebanyak 396 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum membayar pajak. Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp125 juta.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya mencatat sebanyak 396 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum membayar pajak. Nilai tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp125 juta.

Kepala Bapenda Kota Tasikmalaya, Hadi Riyady, menjelaskan jumlah kendaraan dinas yang tercatat di Pemkot mencapai 1.800 unit. Dari jumlah itu, ratusan kendaraan belum melunasi kewajiban pajaknya yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah dilakukan sidak bersama Wali Kota dan dikeluarkan surat edaran, tersisa 396 kendaraan dinas yang belum membayar pajak,” ujar Hadi, Selasa (26/8/2025).

Menurutnya, anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan sudah tersedia di masing-masing OPD. Namun, ada yang masih menunggu jadwal jatuh tempo karena tanggal pembayaran tiap OPD berbeda.

Dari hasil pendataan, beberapa OPD yang masih menunggak di antaranya BPBD dengan 25 kendaraan senilai Rp13 juta, Dinas Lingkungan Hidup 54 kendaraan Rp33 juta, Dinas Kesehatan 53 kendaraan Rp16 juta, Setda 68 kendaraan Rp13 juta, serta Bapenda 6 kendaraan Rp590 ribu.

“Total tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemkot sekitar Rp125 juta. Kami targetkan seluruhnya bisa dibayarkan sebelum akhir Desember 2025,” kata Hadi.

Ia berharap, dengan adanya surat edaran dari Wali Kota Tasikmalaya, seluruh OPD dapat segera menuntaskan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement