TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Video yang memperlihatkan aksi tarian erotis di sebuah restoran hotel di Kota Tasikmalaya menuai kecaman luas. Dalam rekaman yang viral di media sosial itu, terlihat seorang perempuan menari dengan gerakan tidak senonoh hingga melepaskan pakaian dalam (bra). Aksi ini diduga terjadi saat acara musik DJ di salah satu hotel di Jalan RE Martadinata, Kamis malam (28/5/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, tokoh ulama yang juga Ketua FPI Kota Tasikmalaya, KH Yan-Yan Al Bayani, mengecam keras aksi yang dinilainya mencoreng nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kota Tasikmalaya.
“Kami mengecam keras joget tidak senonoh itu. Apalagi sampai melepaskan bra di muka umum. Ini jelas melanggar norma dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat,” ujar KH Yan-Yan, Selasa (3/6/2025).
Ia mendesak pengelola hotel serta penyelenggara acara untuk bertaubat dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Tak hanya itu, ia juga mendorong Wali Kota Tasikmalaya untuk mengambil tindakan tegas dengan menutup hotel tersebut secara permanen.
KH Yan-Yan juga meminta DPRD Kota Tasikmalaya agar aktif menjalankan fungsi pengawasan, serta mendesak agar Kepala Dinas Pariwisata dievaluasi.
“Kalau tidak mampu membina dan mengawasi tempat hiburan, lebih baik diganti saja,” tegasnya.
Satu hari pasca-beredarnya video tersebut, sejumlah ormas Islam dan santri mendatangi hotel yang bersangkutan. Mereka menyampaikan nasihat secara langsung dan menggelar aksi damai dengan membacakan ayat suci Alquran di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk acara tersebut.
Mereka berharap aksi ini menjadi pengingat agar pihak pengelola tidak lagi mengulang perbuatan serupa di masa mendatang.
“Hotel dan tempat hiburan harus menghormati nilai-nilai lokal Tasikmalaya sebagai Kota Santri. Jangan sampai kegiatan yang bertentangan dengan moral dan agama dibiarkan terjadi,” ujar KH Yan-Yan yang juga pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah, Mangkubumi.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya telah memanggil pengelola restoran tersebut untuk dimintai keterangan, Senin (2/6/2025). Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Junjun Junaedi, menyatakan bahwa pengelola mengakui adanya kelalaian dan menyatakan akan menutup restoran secara mandiri.
Jika restoran tersebut ingin kembali beroperasi, pengelola diwajibkan membuat komitmen tertulis serta berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).
Sementara itu, Petugas Bidang Pariwisata Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Ardis Sudiaman, mengaku kaget dengan beredarnya video tersebut dan menyebut bahwa selama ini aktivitas DJ di tempat itu masih dalam batas wajar. Ia menegaskan pihaknya bersama Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengikuti proses pemeriksaan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan guna menjaga norma kesusilaan dan citra daerah sebagai Kota Santri.