TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tasikmalaya terus memperkuat layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui sistem manajemen kasus yang terintegrasi.
Ketua UPTD PPA Kota Tasikmalaya Epi Mulyana menjelaskan, bahwa dalam memberikan perlindungan kepada korban, pihaknya menerapkan mekanisme layanan berbasis manajemen kasus yang mengacu pada sistem Simfoni PPA serta regulasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, penanganan kasus dilakukan melalui beberapa tahapan penting agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Penanganan kasus dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari proses awal, asesmen, perencanaan intervensi, pelaksanaan intervensi, monitoring dan evaluasi, hingga terminasi atau penyelesaian kasus,” ujar Epi Mulyana, Kamis (12/3/2026).
Dalam proses penanganannya, UPTD PPA menyediakan berbagai jenis layanan kepada korban, mulai dari pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, pendampingan korban, hingga mediasi.
Selain itu, korban juga dapat memperoleh layanan lain seperti konseling psikologis, pendampingan hukum, layanan sosial, akses kesehatan, hingga dukungan pemulihan psikososial. Seluruh layanan tersebut diberikan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi secara optimal.
Epi Mulyana menjelaskan, bahwa UPTD PPA juga bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penanganan kasus, di antaranya tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, rumah sakit, satuan pendidikan, serta jaringan perlindungan masyarakat seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Berdasarkan data UPTD PPA Kota Tasikmalaya, sepanjang periode 1 Januari hingga 17 Desember 2025, tercatat sebanyak 202 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani.
Rinciannya meliputi 81 kasus anak perempuan, 74 kasus anak laki-laki, 40 kasus perempuan dewasa, dan 7 kasus laki-laki dewasa. Sebagian besar kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Tasikmalaya, sementara sebagian lainnya merupakan kasus dari luar daerah yang ditangani atau dirujuk ke Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, pada periode Januari hingga Maret 2026, UPTD PPA telah menangani 28 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Epi Mulyana mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan, pelecehan, maupun perundungan terhadap perempuan dan anak.
“Jika masyarakat menemukan atau mengalami tindak kekerasan, segera laporkan melalui layanan darurat Call Center GECE 112 atau langsung datang ke kantor UPTD PPA Kota Tasikmalaya,” jelasnya.
Layanan tersebut tersedia secara gratis dan aktif selama 24 jam, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan bantuan dan penanganan apabila terjadi kasus kekerasan.