TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Warganet di Kota Tasikmalaya tengah dihebohkan oleh dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di salah satu SMA Negeri favorit. Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan di Facebook menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp10 juta oleh oknum wakil kepala sekolah kepada orang tua calon siswa, sebagai syarat masuk ke sekolah tersebut.
Unggahan itu dengan cepat menyebar dan kemudian diunggah ulang oleh akun lain di Instagram, memicu beragam komentar dari masyarakat. Sejumlah warganet bahkan turut menandai akun media sosial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, seraya menyebutkan nama sekolah dan pejabat yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Merespons polemik yang berkembang, pihak sekolah akhirnya memberikan klarifikasi. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Irawan, membantah keras tuduhan pungli tersebut. Ia menyebut bahwa informasi yang disebarkan di media sosial tidak sesuai fakta.
"Seperti yang dituduhkan pemilik akun Facebook, saya sendiri tidak tahu menahu. Dan tuduhan itu tidak benar," ujar Irawan saat ditemui di sekolahnya, Rabu (24/7/2025).
Menurutnya, tudingan itu berawal dari kekecewaan orang tua siswa yang anaknya tidak diterima di sekolah tersebut. Setelah ditelusuri, akun yang menyebarkan informasi tersebut ternyata bukan milik orang tua calon siswa, melainkan teman dari orang tua tersebut.
"Kami sudah telusuri. Akun itu bukan milik orang tua siswa. Kemungkinan, orang tuanya menyimpulkan sendiri bahwa masuk ke sini harus bayar segitu. Lalu disampaikan ke temannya, dan akhirnya diposting. Jadi ini hanya kesalahpahaman karena rasa kecewa," jelasnya.
Pihak sekolah pun mengaku telah bertemu langsung dengan keluarga calon siswa yang tidak diterima tersebut untuk melakukan klarifikasi.
"Kami sudah bertabayun dengan pihak keluarga. Bahkan sudah ada surat klarifikasi dari yang bersangkutan, bahwa postingan itu didasari rasa kecewa karena memaksakan anaknya agar bisa masuk ke sini," imbuhnya.
Irawan menjelaskan, alasan penolakan terhadap calon siswa tersebut murni karena data di sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah terdaftar di SMA lain.
"Anaknya memang tidak diterima karena dalam sistem PAPS (Penerimaan Afirmasi dan Prestasi Sekolah) sudah tercatat di sekolah lain. Secara teknis, datanya terkunci dan tidak bisa didaftarkan ulang ke sini," tegasnya.
Pihak sekolah berharap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial, serta menempuh jalur komunikasi resmi apabila ada pertanyaan atau keluhan terkait proses penerimaan siswa baru.