Ikuti Kami :

Disarankan:

Viral Keluhan Parkir di Depan SMPN 1 Banjar, Dishub Tegaskan Aturan dan Janji Evaluasi

Senin, 12 Januari 2026 | 15:59 WIB
Viral Keluhan Parkir di Depan SMPN 1 Banjar, Dishub Tegaskan Aturan dan Janji Evaluasi
Viral Keluhan Parkir di Depan SMPN 1 Banjar, Dishub Tegaskan Aturan dan Janji Evaluasi.

Sebuah video keluhan warga Kota Banjar, Jawa Barat, viral di media sosial TikTok setelah menyoroti pungutan parkir di depan SMP Negeri 1 Banjar. Video tersebut diunggah akun TikTok @firdhausybodyshap dan menuai beragam tanggapan dari warganet.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Sebuah video keluhan warga Kota Banjar, Jawa Barat, viral di media sosial TikTok setelah menyoroti pungutan parkir di depan SMP Negeri 1 Banjar. Video tersebut diunggah akun TikTok @firdhausybodyshap dan menuai beragam tanggapan dari warganet.

Dalam video itu, warga mengaku keberatan diminta membayar parkir meski hanya berhenti sebentar untuk mengantar makanan bergizi (MBG) bagi anaknya yang bersekolah di lokasi tersebut. Ia menyebut, saat kejadian dirinya masih berada di atas sepeda motor ketika juru parkir datang dan langsung meminta bayaran.

“Saya tidak keberatan adanya parkir. Karena itu juga untuk pembangunan kota. Tapi ini kan saya cuma berhenti sebentar,” ujarnya dalam video tersebut.

Menurutnya, lokasi di jalan raya depan sekolah seharusnya tidak disamakan dengan area parkir di pusat perbelanjaan. Ia juga menyoroti keberadaan juru parkir yang jaraknya dinilai terlalu berdekatan.

“Jangan sampai setiap 10 meter ada juru parkir. Lebih baik ditata, minimal 100 meter,” katanya.

Selain itu, warga tersebut mengungkapkan kebingungan masyarakat dalam membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi. Ia menyebut, seragam juru parkir kerap tidak jelas dan karcis parkir sering kali tidak diberikan.

“Seragam kadang tidak jelas, karcis pun sering tidak diberikan. Akibatnya, warga memilih membayar agar tidak terjadi keributan,” kata dia.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Dilian Novita, membenarkan bahwa juru parkir di depan SMPN 1 Banjar merupakan petugas resmi.

Ia menjelaskan, kawasan tersebut termasuk objek retribusi parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Memang lokasi itu termasuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan,” ujar Dilian, Senin (12/1/2026).

Meski demikian, Dilian menyampaikan permohonan maaf apabila dalam praktik penarikan retribusi terdapat hal-hal yang dirasakan kurang nyaman oleh masyarakat.

“Ini akan jadi bahan evaluasi. Kami selalu memberikan pembinaan agar juru parkir melakukan penarikan dengan cara yang baik dan persuasif,” katanya.

Dilian juga menegaskan bahwa tidak semua kendaraan yang berhenti dapat langsung dikenakan retribusi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang membedakan antara berhenti dan parkir.

“Kalau pengendara masih di atas motor dan waktunya tidak lama, tidak perlu ditarik retribusi. Tapi kalau berhenti sampai 15 menit atau lebih, itu bisa ditarik karena tempatnya bisa dipakai orang lain,” jelasnya.

Dishub Kota Banjar memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap petugas parkir guna menciptakan ketertiban serta kenyamanan bagi masyarakat.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement