TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menghadiri acara silaturahmi dan dengar pendapat bersama pemilik Event Organizer (EO) se-Kota Tasikmalaya, yang digelar di Rumah Makan Jembar, Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, Selasa (15/7/2025) siang.
Acara tersebut turut dihadiri berbagai unsur penting daerah, seperti Kapolres Tasikmalaya Kota, Dandim 0612/Tasikmalaya, perwakilan Lanud Wiriadinata, Ketua MUI, PBNU, PD Muhammadiyah, tokoh ulama, masyarakat pemuda, serta perwakilan komunitas lainnya. Pertemuan ini menjadi forum terbuka untuk merespons polemik yang terjadi dalam penyelenggaraan konser "Ruang Bermusik".
Dalam kesempatan itu, Viman menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas dan tidak abu-abu dalam penyelenggaraan event, baik konser musik maupun kegiatan lainnya.
"Pada intinya acara ke depannya bagaimana event di Kota Tasik berjalan dengan baik, karena visi Kota Tasik sebagai industri jasa dan perdagangan. Kita harus membuat kota yang ramah investasi, kota event, dan pertemuan semua unsur ada. Hingga EO pun se-Priangan Timur dan Jabar ada," kata Viman.
Ia juga menyampaikan bahwa pengalaman sebelumnya akan menjadi landasan dalam merumuskan mekanisme regulasi ke depan. Pemerintah, tegasnya, harus hadir dan menjadi fasilitator utama.
"Kedepan kita akan membuat mekanisme yang lebih jelas dan juga tidak abu-abu, itu rangkaian dari pengalaman saya sebelumnya kita rumuskan, rangkum ke depan, pemerintah harus hadir," sambungnya.
Mengutip pernyataan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, Viman menekankan bahwa jika suatu event telah mendapatkan izin resmi dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah, maka tidak boleh ada pihak mana pun yang menghentikannya secara sepihak.
"Kelompok manapun, unsur manapun tidak boleh menghentikan event tersebut, dan pemerintah harus hadir dan memastikan keberlanjutan," tegasnya.
Lebih lanjut, Viman mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah merumuskan regulasi resmi berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwalkot) atau surat edaran, yang akan menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan event di wilayahnya. Regulasi tersebut akan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh budaya, hingga komunitas lokal.
"Itu salah satu yang saat ini kita rumuskan, di mana kearifan lokalnya harus ada, kemudian juga yang dilibatkan dari pandangan unsur mana saja, dan tentunya Forkopimda menjadi unsur utama, yang mudah-mudahan apakah ini Perwalkot atau mekanisme surat edaran," jelasnya.
Kendati demikian, Viman belum memberikan kepastian kapan regulasi tersebut akan mulai diterbitkan.
"Yang pasti hari ini ke depan kita mulai garap tersebut. Ini salah satu konser dan event ada di dalamnya Perwalkot dan kita coba mengupas event, dan bukan konser saja, religinya, olahraga, pada intinya mengenai event-event ini juga," bebernya.
Ia menegaskan bahwa penguatan regulasi ini penting untuk mendukung iklim investasi dan menjadikan Kota Tasikmalaya sebagai daerah yang ramah terhadap penyelenggaraan event.
"Itu tadi, yang kita sampaikan kita membuat mekanisme yang jelas, persiapan Kota Tasik ini investasi dan ramah event," tandasnya.