TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sebanyak 26 pegawai tetap di salah satu Bank BUMN Cabang Banjar mengadukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang mereka alami ke Kantor Hukum dan Advokasi Dr. HN. Suryana, SH., S.Sos., MH. dan Rekan di Jalan Cigeureung, Kota Tasikmalaya. Selain diberhentikan, rekening mereka juga diblokir tanpa alasan yang jelas.
Kuasa hukum pegawai yang di-PHK, Dr. HN. Suryana, SH., S.Sos., MH., menyebutkan bahwa pemecatan ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.
"Ada 26 orang AO (Mantri) dari sebuah Bank BUMN Cabang Banjar, mereka di-PHK tanpa SP1, SP2, atau SP3. Ini jelas tidak sesuai aturan," ujarnya, Senin (17/2/2025).
Para pegawai tersebut merupakan Account Officer (AO) atau Mantri yang bertugas di kantor unit bank. Mereka diberhentikan dengan alasan tidak mencapai target kerja, meskipun bukan karena tindakan indisipliner atau penyalahgunaan wewenang. Bahkan, beberapa pegawai yang hanya tinggal tiga bulan lagi memasuki masa pensiun turut terkena PHK.
"Yang lebih menyedihkan, ada pegawai yang tiga bulan lagi pensiun malah di-PHK. Ini keputusan yang tidak manusiawi," kata Suryana.
Selain pemecatan yang dianggap tidak sesuai prosedur, para pegawai hanya menerima setengah gaji untuk bulan Januari 2025, meskipun tetap bekerja penuh. Lebih lanjut, rekening mereka juga diblokir tanpa alasan yang jelas.
"Gaji mereka dipotong setengah, dan yang lebih parah, rekening mereka diblokir. Mereka tidak bisa mengambil uang untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya.
Tim kuasa hukum telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank, tetapi tidak mendapat respons.
"Kami sudah melayangkan somasi tiga kali, tapi tidak ada tanggapan. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana," jelasnya.
Selain itu, terkait pesangon, tim hukum menyoroti kebijakan bank yang mengacu pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja telah mengatur mekanisme pesangon berdasarkan masa kerja pegawai.
"Undang-Undang Cipta Kerja sudah jelas mengatur hak pesangon berdasarkan masa kerja. Tidak bisa seenaknya diganti dengan DPLK. Kami akan memperjuangkan hak-hak mereka sesuai aturan yang berlaku," pungkas Suryana.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank yang melakukan pemecatan pegawai tersebut.