Ikuti Kami :

Disarankan:

Puluhan Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Tidak Diperpanjang Kontrak, Diduga Ada Ketidaktransparanan

Kamis, 26 Desember 2024 | 15:07 WIB
Puluhan Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Tidak Diperpanjang Kontrak, Diduga Ada Ketidaktransparanan
Puluhan Pegawai RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya Tidak Diperpanjang Kontrak, Diduga Ada Ketidaktransparanan. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Sebanyak 56 pegawai kontrak di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya terpaksa kehilangan pekerjaan setelah pihak manajemen rumah sakit memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka pada tahun 2025.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sebanyak 56 pegawai kontrak di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya terpaksa kehilangan pekerjaan setelah pihak manajemen rumah sakit memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak mereka pada tahun 2025.

Langkah ini memicu kekecewaan dan kritik dari para pegawai yang merasa keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan minim transparansi.  

Para pegawai yang terdampak meluapkan perasaan mereka melalui video satire yang diunggah ke media sosial TikTok. Dalam video tersebut, terlihat mereka mengekspresikan kesedihan dan kekecewaan atas keputusan rumah sakit yang dianggap “membuang” tenaga mereka setelah bertahun-tahun mengabdi.  

Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa keputusan tidak memperpanjang kontrak diawali oleh seleksi internal yang dilakukan oleh pihak rumah sakit. Namun, hasil seleksi ini hanya mengumumkan nama-nama pegawai yang kontraknya diperpanjang, tanpa memberikan kejelasan terkait penilaian atau alasan tidak lolosnya sebagian besar pegawai.  

“Nama-nama yang tidak disebut artinya kontraknya tidak diperpanjang. Itu sama saja seperti dipecat,” ujar pegawai tersebut pada Rabu (25/12/2024).  

Pihak manajemen RSUD dr. Soekardjo menyebut keterbatasan anggaran sebagai alasan utama pemutusan kontrak. Namun, pegawai yang terdampak menilai alasan ini tidak bijak. Mereka menyarankan agar pengelolaan rumah sakit diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika anggaran daerah dianggap tidak mencukupi, mengingat RSUD ini merupakan fasilitas publik, bukan swasta.  

Selain itu, sebagian pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya diarahkan menjadi tenaga outsourcing. Kebijakan ini menuai kritik karena status mereka sebagai pegawai tetap rumah sakit otomatis hilang, meskipun seharusnya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai.  

Beberapa pegawai juga menuding adanya ketidaktransparanan dalam proses seleksi. Nilai tes seleksi tidak pernah diumumkan, memunculkan dugaan praktik nepotisme dan isu jual beli perpanjangan kontrak.  

“Ada indikasi kuat yang diperpanjang itu adalah titipan dari pejabat aktif. Proses seleksi ini penuh kecurigaan,” tegas salah seorang pegawai.  

Mereka juga mengingatkan janji pemerintah yang sebelumnya menyatakan tenaga honorer akan dialihkan menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Namun, yang terjadi justru kontrak mereka dihentikan tanpa solusi pasti.  

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD dr. Soekardjo belum memberikan penjelasan resmi terkait keputusan ini. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp belum mendapat respons.  

Pemutusan kontrak ini menyisakan polemik dan menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pelayanan publik. Para pegawai yang terdampak berharap pemerintah segera turun tangan untuk mengatasi masalah ini.

Editor
Link Disalin