TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pelajar bernama Ghazwan (14) di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri Kelas II A Tasikmalaya pada Senin (21/10/2024).
Ratusan keluarga korban hadir di pengadilan, menuntut keadilan dan berusaha menyaksikan langsung persidangan enam dari sembilan pelaku yang masih di bawah umur. Ketegangan meningkat saat para pelaku tiba, di mana para terdakwa dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan kejaksaan.
Bibi korban, Ela Elong (31), mengungkapkan kekecewaannya. Ia menginginkan para pelaku dihukum setimpal dan tak boleh ada keringanan sedikit pun.
"Kami ingin memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal. Kami tidak ingin ada keringanan hukuman terhadap pelaku," katanya.
Ela menambahkan bahwa sidang terpaksa ditunda karena situasi yang tidak kondusif. "Massa yang hadir sangat banyak dan berisik, sehingga jalannya sidang terganggu," ujarnya.
Ela menegaskan bahwa pihak keluarga akan kembali hadir pada sidang berikutnya dengan membawa massa lebih banyak, yang dijadwalkan pada minggu depan.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan rekonstruksi kasus ini di Mapolres Tasikmalaya Kota pada 22 September 2024, di mana sembilan pelaku, enam di antaranya di bawah umur, terlibat dalam pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Ghazwan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa para pelaku terbagi dalam beberapa kelompok saat menyerang korban. Mereka menggunakan kayu, batu, dan bambu dalam aksi kekerasan tersebut.
"Barang bukti berupa kayu dan batu telah diamankan. Korban mengalami luka parah dan meninggal di lokasi kejadian," ungkap Herman.