Ikuti Kami :

Disarankan:

Samsul, Pelaku Tipu Gelap di Tasikmalaya: Sering Jual Ponsel Murah dan Mabuk-mabukan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 22:17 WIB
Samsul, Pelaku Tipu Gelap di Tasikmalaya: Sering Jual Ponsel Murah dan Mabuk-mabukan
Samsul, Pelaku Tipu Gelap di Tasikmalaya: Sering Jual Ponsel Murah dan Mabuk-mabukan. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Ahdan Ashari

Samsul Hayatuloh (29), pelaku penipuan dan penggelapan yang kini ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota, ternyata memiliki reputasi buruk selama tinggal di sebuah kost di Jalan Bebedahan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Samsul Hayatuloh (29), pelaku penipuan dan penggelapan yang kini ditangkap oleh Polres Tasikmalaya Kota, ternyata memiliki reputasi buruk selama tinggal di sebuah kost di Jalan Bebedahan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Penjaga kost, Dinar Nuryana (26), menceritakan berbagai perilaku mencurigakan dari Samsul yang berujung pada tindak kejahatan.

Menurut Dinar, Samsul pernah menginap di kostnya pada bulan Juni 2023 dan kemudian kembali pada April 2024 dengan alasan akan menyewa kamar kost. 
Namun, pada kesempatan kedua tersebut, Samsul meminjam sepeda motor Dinar dengan alasan uangnya tertinggal di ATM dan tidak pernah kembali. Selama masa tinggalnya, Samsul sering menjual ponsel kepada Dinar dengan harga murah.

“Awalnya dia datang mau ngekost. Karena sebelumnya dia pernah ngekost, saya percaya saja dan memberikan motornya. Ternyata, dia membawa kabur motor saya. Dia sering menawarkan ponsel dengan harga murah. Saya sudah dua kali ditawari, tapi saat itu tidak punya uang," ungkap Dinar, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, kata Dinar, Samsul juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan ponsel milik tetangga kostnya, dengan jumlah korban mencapai 5 hingga 6 orang. Dinar juga mengungkapkan bahwa Samsul sering mabuk-mabukan.

“Dia sempat bawa kabur HP tetangga di kost. Kasus ini sempat viral di Facebook,” katanya.

“Setahu saya, dia suka mabuk-mabukan di luar, seperti di cafe. Kalau di kost, dia tidak boleh minum alkohol,” sambungnya.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota, melalui unit Resmob Satreskrim dan tim gabungan dari beberapa Polsek, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Samsul. Polisi mengamankan lebih dari 10 unit sepeda motor yang dijual melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di media sosial. 

Samsul dikenal menggunakan modus penawaran pekerjaan fiktif melalui iklan Facebook untuk menipu tukang batu dan bengkel las. Setelah menjalin komunikasi dengan calon korban, Samsul mengatur pertemuan di lokasi yang diklaim sebagai proyek, dan mengajak korban menggunakan sepeda motor mereka.

Sesampainya di lokasi, Samsul meminta korban turun untuk alasan tertentu, lalu melarikan diri dengan sepeda motor korban. Samsul mengaku kepada polisi bahwa aksinya dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Saya kepepet, Pak, butuh uang buat bantu bapak yang lagi sakit dan biaya sehari-hari," kata Samsul.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan kerja keras tim gabungan dari beberapa Polsek.

“Tersangka melakukan modus ini di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan satu lokasi di Ciamis,” jelas AKP Herman.

Samsul kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang terkait dengan transaksi melalui media sosial.

Editor
Link Disalin