CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru. Pihak sekolah telah mengambil langkah-langkah awal untuk menangani kasus tersebut.
Menurut informasi dari seorang guru SD yang enggan disebutkan namanya, kasus pencabulan ini terjadi beberapa bulan lalu dan terungkap saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kejadian tersebut dilaporkan oleh orang tua korban yang mengeluhkan tindakan tidak pantas dari seorang guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan keluarga korban. Pelaku kini telah diistirahatkan dari tugas mengajarnya di sekolah," kata sumber tersebut pada Rabu (31/7/2024).
Dia menambahkan bahwa dokumentasi visual terkait kasus ini telah diperoleh, dan pihak sekolah terkejut saat pertama kali menerima laporan tersebut karena tidak ada indikasi yang janggal selama kegiatan belajar mengajar.
"Proses mediasi sudah dilakukan, dan oknum guru tersebut sementara dinonaktifkan. Berkas perjanjian islah ada di kepala sekolah, namun beliau sedang tugas luar sehingga tidak dapat diperlihatkan saat ini. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Korwil Pendidikan," jelasnya.
Eka Cahyana, Pengawas dari Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Lakbok, membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis untuk penanganan lebih lanjut.
“Guru yang terlibat sedang diistirahatkan sementara. Proses mediasi telah dilakukan dan kami berharap kasus ini dapat segera terselesaikan,” kata Eka.
Sanksi terhadap guru yang terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil mediasi dan koordinasi dengan pihak terkait.