Bisnis minuman keras (miras) ilegal di Kota Tasikmalaya terbukti menjanjikan keuntungan menggiurkan bagi para pelakunya. Hal ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menciduk seorang pria berinisial SS (28) di sebuah gudang di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Kawalu, Senin (22/12/2025).
Bukan Main! Bisnis Miras di Kota Tasikmalaya Menggiurkan, Pelaku Raup Cuan Rp100 Juta dalam 6 Bulan
Tasikmalaya Selasa, 23 Desember 2025 | 12:28 WIB
