Polisi menetapkan AR (45) Pimpinan Rumah Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati yang tak lain santrinya sendiri.
Polisi Tetapkan AR Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Tasikmalaya
Tasikmalaya Jumat, 10 Januari 2025 | 20:09 WIB