TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polres Tasikmalaya Kota melalui unit Resmob Satreskrim, bersama tim gabungan dari beberapa Polsek, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Samsul Hayatuloh (29), seorang warga Kampung Jatisari, Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor yang telah dijual pelaku melalui transaksi Cash on Delivery (COD) di media sosial.
Samsul menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan melalui iklan di Facebook. Ia mengaku memiliki proyek pembangunan dan menawarkan kerja sama kepada tukang batu serta bengkel las untuk memasang pagar dan baja ringan. Pelaku kemudian melanjutkan komunikasi dengan calon korban melalui pesan pribadi dan WhatsApp, hingga akhirnya mengatur pertemuan di lokasi yang diduga sebagai tempat proyek.
Setelah bertemu, Samsul mengajak korban untuk mengunjungi lokasi proyek menggunakan sepeda motor milik korban. Sesampainya di lokasi, Samsul meminta korban turun dengan alasan akan membeli rokok di warung terdekat atau bertemu pemilik bangunan. Namun, saat korban turun, Samsul melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
Saat digiring oleh polisi, Samsul mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengakui bahwa hasil curian dijual melalui Facebook dengan metode COD.
"Saya kepepet, Pak, butuh uang buat bantu bapak yang lagi sakit dan biaya sehari-hari," kata Samsul.
Dede Deris (36), salah satu korban yang berprofesi sebagai tukang las, menceritakan bagaimana ia menjadi korban penipuan Samsul.
"Awalnya saya ditawari pekerjaan mengelas pagar. Setelah sampai di lokasi, dia membawa motor saya dan kemudian menghilang," ungkap Dede.
Korban lainnya, Dinar Nuryana (26), yang merupakan penjaga kamar kost, juga menceritakan bagaimana Samsul meminjam motornya dengan alasan mengambil uang di ATM.
"Saya percaya karena sebelumnya dia pernah ngekost di sini. Ternyata dia melarikan motor saya," kata Dinar.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Unit Reskrim beberapa Polsek.
"Tersangka melakukan modus ini di 11 lokasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dan satu lokasi di Ciamis," jelas AKP Herman.
Samsul dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan transaksi melalui media sosial.