TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebanyak 7.841 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berikrar untuk menjaga netralitas selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Ikrar tersebut merupakan komitmen para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama proses pemilihan.
Dari total ASN tersebut, terdapat 6.525 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat.
Ikrar ini dilakukan dalam apel besar yang digelar di Lapangan Bale Kota Tasikmalaya, dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, bertindak sebagai pembina upacara.
Dalam kegiatan tersebut, pembacaan ikrar netralitas dipimpin oleh Pj Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, dan diikuti oleh ribuan ASN yang hadir.
Netralitas ASN dalam Demokrasi
Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kelancaran demokrasi, khususnya pada Pilkada 2024.
Menurutnya, ketidaknetralan ASN dapat merugikan negara dan mengurangi profesionalisme dalam bekerja. Cheka juga mengingatkan bahwa meskipun ASN memiliki hak politik, hak tersebut hanya boleh diekspresikan di bilik suara, bukan dalam aktivitas politik terbuka.
“Netralitas ASN sangat penting dalam demokrasi. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2024, ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Ketidaknetralan ASN tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi profesionalisme mereka," jelas Cheka dalam konferensi persnya.
Imbauan dan Pengawasan
Cheka juga mengimbau seluruh ASN Kota Tasikmalaya untuk menaati undang-undang terkait netralitas ASN dan menjaga kondusivitas selama Pilkada berlangsung.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu siap mengawasi dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
“Support dari semua pihak sangat penting untuk menjaga netralitas, dan Bawaslu siap mengawal kita. Jika ada ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan segera ditindaklanjuti,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah ASN di Kota Tasikmalaya tidak sedikit, sehingga pengawasan terhadap mereka akan memerlukan kerja sama semua pihak.
Sanksi bagi Pelanggar
Mengenai sanksi, Cheka menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan ditindak sesuai jenis pelanggarannya. Sanksi dapat berupa teguran ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat kesalahan.
Sanksi berat bisa berujung pada penurunan jabatan atau sanksi administratif lainnya yang akan diputuskan oleh Bawaslu.
“Ada tiga tingkatan sanksi, yaitu ringan, sedang, dan berat, sesuai dengan peraturan. Sanksi berat bisa berupa penurunan jabatan, dan ini akan melalui sidang etik yang dipimpin oleh Bawaslu,” jelas Cheka.
Penandatanganan Ikrar Netralitas
Meskipun ada beberapa ASN yang tidak hadir dalam apel besar tersebut, Cheka memastikan bahwa mereka yang absen tetap diwajibkan untuk menandatangani ikrar netralitas.
"Mereka yang tidak hadir harus tetap menandatangani ikrar netralitas ini, dan tidak boleh diwakilkan," tegasnya.
Kegiatan ikrar netralitas ini juga dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, dan perwakilan Bawaslu Kota Tasikmalaya.