Ikuti Kami :

Disarankan:

Viral! Mobil Dinas PUPR Diduga Angkut APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Bawaslu Lakukan Penelusuran

Selasa, 15 April 2025 | 01:30 WIB
Viral! Mobil Dinas PUPR Diduga Angkut APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Bawaslu Lakukan Penelusuran
Viral! Mobil Dinas PUPR Diduga Angkut APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Bawaslu Lakukan Penelusuran. Foto: NewsTasikmalaya.com/Yudi R.

Sebuah foto yang menunjukkan mobil dinas berpelat merah diduga membawa dan memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya viral di media sosial.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Sebuah foto yang menunjukkan mobil dinas berpelat merah diduga membawa dan memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya viral di media sosial.

Foto tersebut menimbulkan polemik dan perbincangan hangat di berbagai kalangan karena kendaraan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan aktivitas politik.

Menanggapi hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa kendaraan dalam foto tersebut merupakan milik salah satu bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya.

“Benar, mobil itu milik salah satu bidang di PUPR Kabupaten Tasikmalaya. Kami mendapatkan informasi tersebut setelah melalui serangkaian tahapan klarifikasi dan pencocokan data dengan Dinas Aset Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, saat ditemui di kantornya, Senin (14/04/2025) sore.

Kendati demikian, Bawaslu belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Dodi mengungkapkan, pihaknya masih mendalami informasi yang ada untuk memastikan unsur pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Kami belum bisa melangkah ke tahap pemeriksaan karena masih menunggu sejumlah klarifikasi. Kami pun belum memastikan kendaraan itu milik bidang mana di PUPR. Jadi prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Sebelumnya, foto mobil dinas berpelat merah yang diduga membawa sejumlah baliho kampanye beredar luas di media sosial. Dalam gambar tersebut, kendaraan terlihat terparkir di sekitar wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, dengan sejumlah APK terpasang di lokasi tersebut.

Bawaslu menyatakan akan terus menelusuri kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, khususnya dalam hal netralitas aparatur sipil negara dan penggunaan fasilitas negara.

Editor
Link Disalin