Ikuti Kami :

Disarankan:

Wali Kota Tasikmalaya Bersuara Soal Penetapan Tersangka Konten Kreator SL

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:53 WIB
Watermark
Wali Kota Tasikmalaya Bersuara Soal Penetapan Tersangka Konten Kreator SL. Foto: Kristian.

Polisi resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan child grooming. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam. Dalam perkara ini, SL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Polisi resmi menetapkan seorang konten kreator berinisial SL sebagai tersangka dalam kasus dugaan child grooming. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam. Dalam perkara ini, SL dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan konten digital yang dibuat SL, yang melibatkan seorang siswi di bawah umur. Dalam konten tersebut, korban diduga diminta menjadi pacar bayaran selama satu jam dengan imbalan Rp100 ribu.

Menanggapi kasus tersebut, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak dan perempuan menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

"Jadi kami pun untuk pendampingan, pengaduan, sikap kami fasilitasi di UPTD PPA. Kepala UPTD nya pun kemarin sudah Berstatemen di media, kami juga sangat terbuka dan akan mengawal terkait child grooming ini dengan melindungi hak-hak anak di sana," kata Viman usai menghadiri sebuah acara di Kecamatan Cipedes, Rabu (28/1/2026) siang.

Viman menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus yang menjerat SL kepada aparat penegak hukum, yakni kepolisian.

"Dan kami sikapnya zero tolerans lah, dan menyerahkan semua kasusnya ke APH. Kami hanya memfasilitasi pengaduan nya kemudian juga akan mengadvokasi bagaimana dengan korban-korban yang ada," ujarnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi terkait pembuatan konten yang sehat dan bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami juga nol telransi terhadap child grooming, pelecehan terhadap anak, perempuan dan sebagainya," tegas Viman.

Terkait kemungkinan pengaturan khusus mengenai pembuatan konten yang melibatkan anak dan perempuan, Viman mengatakan pemerintah daerah akan mengkaji hal tersebut lebih lanjut.

"Ya peraturan itu kan sebetulnya Undang-Undang ITE ada, mana yang bisa diposting, mana yang dilarang, kami dari pemerintah kota tentunya mengawal undang-undang tersebut, juga mensosialisasikan melalui kominfo," ungkapnya.

"UU ITE ini harus bisa disosialisasikan kan dengan baik sehingga di ruang media sosial ini hadir sebuah kenyamana untuk semua pihak," tambahnya.

Ia berharap, sosialisasi Undang-Undang ITE dapat dilakukan secara masif agar masyarakat, khususnya pengguna media sosial, lebih bijak dalam memproduksi dan mengunggah konten.

Saat disinggung soal dugaan kurangnya respons pemerintah dalam mendeteksi konten-konten SL yang sebelumnya juga banyak melibatkan perempuan dan anak, Viman membantah anggapan tersebut.

"Kecolongan? bukan kecolongan ya, kalau misalkan ini kecolongan sama saja dengan banyak pelecehan anak dan juga pelecahan perempuan itu kan terjadi, justru dengan adanya UPTD PPA, kenapa di Kota Tasikmalaya kasus pelecehan anak, hah-hak anak ini terdeteksi meningkat, karena memang adanya UPTD PPA ini. Sebelum adanya UPTD PPA seperti gunung es terlihat tidak ada ternyata di bawah nya banyak," pungkasnya.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement