CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa proses pengisian posisi Wakil Bupati Ciamis yang saat ini kosong telah memiliki mekanisme yang jelas sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungan kerja ke Ciamis pada Rabu (19/3/2025), ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan tersebut akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Tidak ada kekosongan, semuanya sudah jelas. Mekanismenya sudah diatur, dan prosesnya tinggal menunggu usulan dari koalisi pengusung yang nantinya akan dibahas serta disepakati di DPRD,” ujarnya.
Bima Arya juga menyebutkan bahwa batas waktu pengisian jabatan tersebut berada di tangan Bupati Ciamis dan DPRD setempat. Berdasarkan informasi yang ia terima, pembahasan mengenai pengisian jabatan ini kemungkinan akan dilakukan setelah Lebaran.
“Saya sudah mendapatkan informasi bahwa pembahasannya akan diproses setelah Lebaran. Selanjutnya, saya akan terus berkomunikasi dengan Pak Bupati terkait hal ini,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan daerah selama proses pengisian jabatan berlangsung. Menurutnya, mekanisme yang telah ditetapkan harus berjalan lancar tanpa mengganggu jalannya pemerintahan di Kabupaten Ciamis.
Posisi Wakil Bupati Ciamis kosong setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia. Sesuai aturan, koalisi partai pengusung memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon pengganti yang nantinya akan dibahas dan diputuskan oleh DPRD melalui mekanisme pemilihan.
Dengan adanya kepastian mekanisme ini, diharapkan posisi Wakil Bupati Ciamis dapat segera terisi guna mendukung kelancaran pemerintahan daerah secara optimal.