Ikuti Kami :

Disarankan:

2 Ekor Buaya Peninggalan Kuwu Mad Max Ciamis Diboyong ke Palembang

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:52 WIB
Watermark
2 Ekor Buaya Peninggalan Kuwu Mad Max Ciamis Diboyong ke Palembang.Foto: NewsTasikmalaya.com/Andri M

Lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang sebelumnya dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jabar di Ciamis akhirnya dipindahkan ke BKSDA Sumatera Selatan di Palembang.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) yang sebelumnya dirawat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jabar di Ciamis akhirnya dipindahkan ke BKSDA Sumatera Selatan di Palembang.

Di antara buaya tersebut, dua ekor berasal dari peninggalan mantan Kepala Desa Karangampel, Ahmad Hidayat atau yang lebih dikenal dengan Kuwu Mad Max.

Menurut Fungsional Konservasi BKSDA Wilayah III Jabar, Dede Nurhidayat, pemindahan ini dilakukan Kamis malam pukul 20.00 WIB. "Kelima buaya telah dimasukkan ke dalam kotak khusus yang didesain untuk memastikan keselamatan selama perjalanan," ungkap Dede.

Sebelumnya, dua ekor buaya milik Kuwu Mad Max dipelihara di Padepokan Gunung Gaplok, Karangampel. Setelah beliau wafat pada tahun 2023, keluarganya menyerahkan satwa tersebut ke BKSDA Ciamis.

Selain dua ekor buaya tersebut, tiga buaya lainnya berasal dari berbagai penyerahan, yakni satu ekor dari Damkar Kota Banjar serta masing-masing satu ekor dari pemilik di Cijeungjing dan Cimaragas.

Buaya-buaya ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Ciamis, drh. Intan, yang memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat.

Pemindahan dilakukan menggunakan truk dengan perjalanan diperkirakan memakan waktu dua hari dan dikawal oleh empat petugas dari BKSDA Resort Garut, Cirebon, dan Ciamis.

Sebelum keberangkatan, buaya-buaya tersebut diberi makan hingga kenyang untuk mengurangi stres selama perjalanan. Kotak pengangkutan dibuat dari multipleks tebal, diperkuat kawat, dan memiliki lubang ventilasi untuk memastikan sirkulasi udara serta kelembaban yang cukup.

Dede menambahkan bahwa pemindahan ke Sumatera Selatan dilakukan karena wilayah tersebut memiliki habitat yang lebih sesuai untuk kelangsungan hidup buaya muara. "Keputusan apakah buaya-buaya ini akan dilepaskan ke alam atau ditempatkan di fasilitas konservasi akan ditentukan oleh BKSDA Sumsel," jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang masih memelihara satwa liar dilindungi agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemeliharaan satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk penyitaan satwa, hukuman penjara, serta denda.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan memelihara satwa liar, terutama yang dilindungi, karena hal tersebut melanggar hukum dan berpotensi membahayakan lingkungan," tutup Dede.

 

Editor
Link Disalin