Ikuti Kami :

Disarankan:

28.946 Warga Kabupaten Tasikmalaya Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada 2024

Rabu, 31 Juli 2024 | 02:21 WIB
28.946 Warga Kabupaten Tasikmalaya Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada 2024
Pengawasan Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih. Foto: NewsTasikmalaya.com/ Istimewa - Facebook : Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan hasil evaluasi terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih menunjukkan sebanyak 28.946 warga Kabupaten Tasikmalaya berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan hasil evaluasi terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih menunjukkan sebanyak 28.946 warga Kabupaten Tasikmalaya berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menjelaskan bahwa temuan ini diperoleh dari pengawasan yang dilakukan selama tahapan penyusunan daftar pemilih mulai tanggal 27 Juni hingga 17 Juli 2024 lalu. Pengawasan ini melibatkan pencermatan data dan uji petik berbasis kepala keluarga.

Bawaslu, bersama Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), melakukan sampling terhadap 69.490 kepala keluarga. Dari hasil uji sampling tersebut, ditemukan sejumlah masalah.

"Dari segi akurasi data pemilih, kami mendapati ada 28.946 orang di 36 kecamatan yang tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam daftar pemilih," ujar Syarif Ali.

Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, antara lain 115 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tiga kecamatan yang tidak dapat menunjukkan salinan SK mereka, serta sembilan Pantarlih di dua kecamatan yang tidak melaksanakan Coklit secara langsung kepada pemilih.

Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya, termasuk instruksi kepada PPK dan PPS untuk melakukan pemantauan lebih ketat terhadap Pantarlih yang tidak mematuhi prosedur. 

"Langkah selanjutnya adalah perbaikan hasil Coklit, penguatan pemahaman kepada Pantarlih, serta memastikan pemilih menandatangani Formulir Model Coklit yang diperlukan," tambah Syarif Ali.

Selain temuan tersebut, Bawaslu juga mencatat beberapa masalah lainnya, antara lain:
- 24 anak di bawah umur yang terdaftar sebagai pemilih.
- 2.703 pemilih yang telah pindah domisili.
- 5.792 pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih di 21 kecamatan.
- 5.408 orang yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar.
- 2 orang yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah.
- 3 orang yang beralih status dari anggota Polri.
- 379 orang yang pindah domisili masuk ke Kabupaten Tasikmalaya.

Bawaslu mendorong perbaikan segera oleh KPU agar warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada 2024.

Editor
Link Disalin