TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Ribuan pegawai honorer di Kabupaten Tasikmalaya masih menanti kejelasan nasib untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hingga saat ini, jumlah tenaga honorer di Kabupaten Tasikmalaya tercatat lebih dari 3.800 orang, yang terdiri dari kategori R2, R3, dan R4.
Ketua Forum Guru Honorer Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, menyampaikan pihaknya akan terus memantau progres yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Kami mendapat informasi bahwa kemarin BKPSDM mengikuti kegiatan penyerahan formasi PPPK paruh waktu di Jakarta. Insyaallah, kami akan bersilaturahmi ke BKPSDM untuk menggali informasi terkait hal itu,” ujar Aris kepada wartawan, Senin (22/9/2025) pagi.
Aris berharap proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi guru dan tenaga teknis bisa berjalan baik sesuai aturan. “Tentunya kami mengawal proses ini agar semua dapat melaksanakannya sesuai ketentuan, karena ini adalah salah satu langkah penyelamatan bagi para tenaga honorer,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aris menegaskan forum tenaga honorer akan terus memperjuangkan agar status PPPK paruh waktu segera dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Namun, pihaknya masih menunggu persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sambil memantau progres formasi yang ditetapkan Pemkab Tasikmalaya.
“Pastinya kami masih menunggu persyaratan yang memenuhi kriteria, sambil terus mengawal perkembangan formasi dari Pemkab Tasik,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Iing Farid Khozin, mengatakan pihaknya sudah membahas nasib pegawai honorer tersebut bersama Bupati Tasikmalaya dan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
Menurut Iing, jumlah pegawai honorer kategori R2, R3, dan R4 di Kabupaten Tasikmalaya mencapai 3.800 orang. Di luar kategori R4, terdapat sekitar 2.500 pegawai honorer lainnya.
“Dalam proses pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK, pemerintah daerah senantiasa mengikuti arahan serta instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” pungkas Iing.