Ikuti Kami :

Disarankan:

Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan Istri Sah ke Badan Kehormatan, Ada Apa?

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:58 WIB
Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan Istri Sah ke Badan Kehormatan, Ada Apa?
Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan Istri Sah ke Badan Kehormatan, Ada Apa? Foto: NewsTasikmalaya.com/Martin

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berinisial N, dilaporkan oleh istrinya, U, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar berinisial N, dilaporkan oleh istrinya, U, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Banjar. 

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah N diduga membawa perempuan lain dalam acara kedinasan di luar kota.  

Kuasa Hukum U, Nova Chalima Girsang, menyatakan bahwa kliennya merasa tindakan suaminya telah melanggar kode etik sebagai anggota dewan.  

"Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar," ujar Nova di Aula DPRD Kota Banjar, Jumat (3/1/2024).  

Nova menjelaskan, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2023, saat N diduga membawa perempuan lain dalam perjalanan dinasnya.  

"Kode etik yang dilaporkan terkait keberadaan pihak ketiga (perempuan) yang dibawa saat acara kedinasan di luar kota," ucapnya.   

Ketua BK DPRD Kota Banjar, Sutopo, membenarkan adanya laporan tersebut.  

"Kami akan segera membahas laporan ini dengan anggota BK lainnya. Saat ini, kami masih perlu memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi," jelas Sutopo.   

Selain melapor ke BK DPRD Kota Banjar, U juga melaporkan N ke Polres Banjar dengan tuduhan perzinahan dan menikah siri tanpa izin.  

Pada Kamis (2/1/2025), U, didampingi anaknya dan pengacara, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk mengajukan laporan. 

Nova menyebutkan tiga poin utama dalam laporan tersebut, yakni perzinahan, penelantaran selama sepuluh bulan tanpa nafkah lahir dan batin, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.   

Saat dikonfirmasi, N mengakui bahwa ia telah menikah siri dengan perempuan lain.  

"Benar, saya menikah siri. Menurut saya, ini lebih baik dari pada berbuat zina," ujar N melalui telepon. 

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya dan U sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Banjar.  

"Kami sudah pisah ranjang selama sembilan bulan. Pernikahan siri saya baru berlangsung selama satu bulan," ungkapnya.  

 

Editor
Link Disalin