Ikuti Kami :

Disarankan:

Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Kuasa Hukum Pedagang Bakso Cieunteung Minta Penegakan Hukum Transparan

Rabu, 22 April 2026 | 09:04 WIB
Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Kuasa Hukum Pedagang Bakso Cieunteung Minta Penegakan Hukum Transparan
Apresiasi Gerak Cepat Polisi, Kuasa Hukum Pedagang Bakso Cieunteung Minta Penegakan Hukum Transparan.

Penetapan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan penculikan pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, mendapat respons positif dari pihak korban. Kuasa hukum S (48), Windi Harisandi, mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Penetapan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan penculikan pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kecamatan Cihideung, mendapat respons positif dari pihak korban. Kuasa hukum S (48), Windi Harisandi, mengapresiasi gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam menangani perkara yang menimpa kliennya.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (21/4/2026) malam setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sementara itu, sosok perempuan berinisial E (23) yang diduga menjadi pemicu insiden tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Windi Harisandi menilai langkah kepolisian sudah tepat mengingat bukti-bukti di lapangan sudah sangat jelas dan tidak terbantahkan.

"Kami mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota. Bukti-bukti penganiayaan sudah terlihat jelas, ada rekaman CCTV, bukti visum, bahkan ada saksi mata yang melihat langsung lewat siaran Live TikTok. Semuanya sudah terbukti secara riil," kata Windi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2026) pagi.

Kendati mengapresiasi kinerja aparat, Windi memberikan catatan khusus agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara terbuka dan objektif. Ia mengharapkan penyidik tidak terpengaruh oleh narasi-narasi liar atau "bumbu" yang beredar di media sosial.

"Zaman sekarang media sosial sangat berpengaruh terhadap penegakan hukum. Seringkali ada istilah no viral no justice, atau terkadang bukti terpengaruh oleh opini publik di medsos," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam perkara ini, keadilan harus ditentukan murni oleh hukum dan alat bukti yang sah, bukan oleh tekanan sosial atau unsur lainnya.

"Saya tidak mau karena viral, akhirnya ada tekanan yang mempengaruhi proses hukum. Biarkan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yang menentukan salah atau tidaknya adalah alat bukti dan fakta, bukan opini media sosial," tegas Windi.

Hingga saat ini, empat pria berinisial MA, GS, RT, dan FZ telah resmi ditahan dan dijerat dengan pasal pengeroyokan. Polisi juga masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh saudari E guna memastikan konstruksi hukum kasus ini secara utuh dan transparan.

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement