Ikuti Kami :

Disarankan:

Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Tasikmalaya, Digagahi Sejak Kelas Empat SD dan Diberi Pil KB Agar Tidak Hamil

Jumat, 28 November 2025 | 14:33 WIB
Watermark
Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Tasikmalaya, Digagahi Sejak Kelas Empat SD dan Diberi Pil KB Agar Tidak Hamil. Foto: NewsTasikmalaya.com/Asep

Seorang ayah di Tasikmalaya tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur sejak kelas empat sekolah dasar.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seorang ayah di Tasikmalaya tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih di bawah umur. Perbuatan pelaku berinisial DT (41) warga Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, menggagahi anak kandungnya sejak korban masih kelas empat sekolah dasar hingga kelas tujuh smp. 

Dalam melacarkan aksinya, korban diiming-imingi uang jajan antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu. Selain itu, korban juga disuruh minum obat pil KB agar tidak hamil. 

Terbongkarnya kasus anak kandung digagahi ayahnya tersebut berawal dari korban yang menolak minum pil KB lantaran tidak diberi uang. Obat tersebut kemudian dimuntahkan korban dan diketahui oleh ibunya. 

Ibu korban kemudian menanyakan perihal obat yang diminum anaknya. Korban mengaku tidak mengetahui jenis obat yang diberikan oleh ayahnya. Ibu korban yang penasaran kemudian meminta anaknya untuk mencari obat lainnya ditas ayahnya dan ditemukan beberapa pil lainnya. 

Karena tidak mengetahui jenis obatnya, ibu korban pun kemudian membawa anaknya ke bidan dan menanyakan perihal obat tersebut ke seorang bidan. Ternyata obat tersebut adalah pil KB. 

Dari kejadian itu, korban pun akhirnya bercerita kepada ibunya bahwa selama empat tahun terakhir kerap digagahi oleh ayah kandungnya dan suka diberi uang jajan dan disuruh minum obat atau pil KB. 

Mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual suaminya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian pada Minggu (23/11/2025). Polisi yang menerima laporan adanya dugaan persetubuhan ayah kandung kepada anaknya kemudian melakukan penyelidikan. 

Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang menangani kasus tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan ayah kandung kepada anaknya. 

"Iya benar kami sedang menangani kasus dugaan persetubuhan ayah kandung kepada anaknya," ujar AKP Herman kepada NewsTasikmalaya.com, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, kasus tersebut terjadi sejak 2022 hingga 17 November 2025. Tindak pidana dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa pelaku membujuk korban dengan memberikan uang antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu setiap kali melakukan tindakan tersebut. "Aksi itu dilakukan berulang kali selama tiga tahun terakhir," ungkapnya. 

Kasat menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan visum, serta mengambil keterangan mendalam dari berbagai pihak. Hasilnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman untuk pasal tersebut meliputi pidana penjara maksimal 15 tahun, dengan pemberatan karena pelaku merupakan orang tua kandung korban," ungkapnya.

Pihak Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan memberikan pendampingan penuh kepada korban untuk pemulihan fisik maupun psikologis.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement