Ikuti Kami :

Disarankan:

Curi Mesin Traktor Petani, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Ciamis, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Senin, 13 April 2026 | 12:55 WIB
Curi Mesin Traktor Petani, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Ciamis, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Curi Mesin Traktor Petani, Dua Pelaku Dibekuk Polisi di Ciamis, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian Libelvalen

Aksi pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial JS dan S, masing-masing berasal dari Bogor dan Cianjur, berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Aksi pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berinisial JS dan S, masing-masing berasal dari Bogor dan Cianjur, berhasil diamankan setelah sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, Carsono, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 3 April 2026, menyusul aksi pencurian yang terjadi pada 3 Maret 2026.

“Dalam proses pengembangan, salah satu pelaku berinisial JS melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Banjarsari dan tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit mesin traktor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan penyelidikan, pelaku menyasar mesin traktor milik petani yang ditinggalkan di area persawahan tanpa pengamanan.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana. Pelaku membuka mesin dari rangkanya menggunakan kunci ukuran 19, kemudian mengangkutnya secara manual dengan bantuan kayu dan tali tambang. Mesin tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam kendaraan untuk dibawa kabur.

“Hasil curian dijual dengan harga relatif murah, sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit,” ungkap Carsono.

Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk keperluan konsumtif, seperti berfoya-foya dan bermain judi online.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ciamis dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat dalam penjualan mesin traktor curian.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengimbau para petani untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga alat pertanian yang memiliki nilai ekonomi tinggi agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement