TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Aturan tersebut melarang pelajar beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, menegaskan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan langsung mengambil langkah koordinatif.
"Pada prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan ini. Kami sudah berkoordinasi dengan kepala bidang serta MKKS SMP, dan tengah membentuk tim untuk menindaklanjuti apabila ada pelaporan dari masyarakat," ujar Tedi usai menghadiri kegiatan Sosialisasi Magister Pendidikan Guru SD di Aula UPI Tasikmalaya, Selasa (27/5/2025).
Tedi menjelaskan, tim yang dibentuk akan melibatkan unsur Disdik dan pihak sekolah. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Agama, Satpol PP, serta unsur TNI dan Pemerintah Provinsi.
"Dalam implementasinya, kami akan menindak pelajar yang berkegiatan malam tanpa alasan pengecualian. Jika perlu, mereka akan ditegur dan diantar pulang," tegasnya.
Menurutnya, surat edaran tersebut mencantumkan pengecualian untuk pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, atau dalam situasi darurat.
Tedi juga menekankan pentingnya kerja sama dari orang tua dan masyarakat dalam menyukseskan kebijakan ini sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda Jawa Barat.
"Intinya, pelajar sudah harus berada di rumah pada pukul 21.00. Kami juga sudah menginstruksikan Kabid SMP untuk segera menyebarkan surat edaran lanjutan kepada sekolah-sekolah," pungkasnya.