Ikuti Kami :

Disarankan:

Disdik Kota Tasikmalaya Siap Implementsikan Pembatasan Aktivitas Malam Bagi Pelajar

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Aturan tersebut melarang pelajar beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.

Selengkapnya