Ikuti Kami :

Disarankan:

Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP Mulai Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

Rabu, 04 Juni 2025 | 22:42 WIB
Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP Mulai Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar
Polres Tasikmalaya Kota dan Satpol PP Mulai Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar. Foto: NewsTasikmalaya.com/Denden.

Petugas gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan patroli sekaligus sosialisasi penerapan pembatasan jam malam bagi peserta didik, Rabu (4/6/2025) malam.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Petugas gabungan dari Polres Tasikmalaya Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan patroli sekaligus sosialisasi penerapan pembatasan jam malam bagi peserta didik, Rabu (4/6/2025) malam.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, yang mengatur jam malam bagi pelajar.

Surat edaran tersebut melarang pelajar berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti kegiatan resmi pendidikan, kegiatan keagamaan, atau keadaan darurat lainnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait kebijakan pemerintah provinsi dalam rangka pembentukan generasi Panca Waluya di Jawa Barat.

"Malam ini Polres Tasikmalaya Kota bekerja sama dengan Satpol PP melaksanakan sosialisasi terkait surat edaran dari Pak Gubernur. Surat edaran tersebut mengatur bahwa pukul 21.00 WIB pelajar diharapkan sudah berada di rumah masing-masing untuk mempersiapkan diri menghadapi kegiatan belajar keesokan harinya," ujar Faruk.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengunjungi sejumlah lokasi pusat keramaian seperti taman kota dan kafe-kafe yang biasa dijadikan tempat berkumpul para pelajar. Pihaknya juga terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik usaha sebelum melakukan sosialisasi.

Kapolres mengungkapkan bahwa sejumlah pelajar ditemukan masih berada di luar rumah saat jam malam berlangsung.

"Ada beberapa pelajar yang kami temukan di sekitar taman kota. Kami sampaikan imbauan untuk segera kembali ke rumah, dan mereka menerima serta menaati arahan yang kami berikan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan hingga ada perkembangan lebih lanjut dari pemerintah provinsi.

"Kegiatan ini akan terus kami laksanakan bersama Satpol PP. Sebelum ada pencabutan surat edaran, kami tetap mengimbau seluruh pelajar agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu pukul 21.00 WIB sudah berada di rumah," pungkasnya.

Editor
Link Disalin