Ikuti Kami :

Disarankan:

Pemutihan Pajak Kendaraan Masuki Tahap Akhir, P3DW Banjar Kerahkan Tim Motor Napak Jemput Bola

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:20 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Masuki Tahap Akhir, P3DW Banjar Kerahkan Tim Motor Napak Jemput Bola
Pemutihan Pajak Kendaraan Masuki Tahap Akhir, P3DW Banjar Kerahkan Tim Motor Napak Jemput Bola. Foto: NewsTasikmalaya.com/Istimewa.

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat memasuki tahap akhir dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025. Menyambut tenggat tersebut, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mengambil langkah progresif dengan membentuk Tim Motor Napak, yang bertugas melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat memasuki tahap akhir dengan batas waktu hingga 30 Juni 2025. Menyambut tenggat tersebut, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar mengambil langkah progresif dengan membentuk Tim Motor Napak, yang bertugas melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat.

Tim ini diterjunkan untuk menyasar rumah-rumah warga yang belum menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Selain melakukan penagihan, Tim Motor Napak juga mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya kewajiban pajak kendaraan secara door to door.

Kepala P3DW Banjar, Benny Suranata, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

"Dalam mengoptimalkan program ini, di tahap akhir kami membentuk dua tim yang turun langsung ke lapangan untuk melakukan intensifikasi pajak, serta memberikan edukasi dan sosialisasi secara door to door kepada wajib pajak," ujar Benny, Selasa (17/6/2025).

Tim yang beranggotakan tujuh orang, termasuk Benny sendiri, akan bekerja secara langsung hingga batas akhir program. Pendekatan personal dinilai efektif, terutama bagi wajib pajak yang belum mengetahui informasi program atau enggan datang ke kantor Samsat.

"Kami ingin memastikan program ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Target kami adalah 50 persen penerimaan pajak kendaraan pada semester pertama dan menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU),” jelasnya.

Benny juga mengingatkan bahwa kesempatan membayar pokok pajak tanpa denda hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, denda dan tunggakan yang sebelumnya dihapuskan akan kembali diberlakukan sepenuhnya.

"Ini momen terbaik untuk melunasi tunggakan tanpa beban tambahan. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini," tegasnya.

Lebih jauh, Benny menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. Lewat skema opsen pajak, penerimaan dari PKB akan dikembalikan kepada masyarakat melalui peningkatan layanan publik dan proyek pembangunan oleh Pemerintah Kota Banjar.

“Pajak yang dibayarkan wajib pajak akan langsung dirasakan manfaatnya melalui berbagai program pembangunan,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Benny kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan yang tersisa sebelum batas waktu berakhir.

"Pesan kami, manfaatkan kemudahan sekarang sebelum denda dan tunggakan kembali menjadi beban setelah 30 Juni 2025!" pungkasnya.

Editor
Link Disalin