CIAMIS, NewsTasikmalaya.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan yang kesulitan mengakses layanan kependudukan.
Pada Kamis malam (19/6/2025), tim Disdukcapil turun langsung ke dua rumah sakit untuk melakukan perekaman data KTP elektronik (KTP-el) bagi warga yang sedang dirawat dan tidak memungkinkan datang ke kantor pelayanan.
Perekaman dilakukan di RSUD Ciamis untuk melayani Ibu Halimah, warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Rajadesa, serta di RS Dadi Keluarga untuk melayani Ibu Ehat, warga Desa Nagarawangi, Kecamatan Panawangan.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyampaikan bahwa layanan jemput bola ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan dari perangkat desa.
“Kami menindaklanjuti laporan dari kepala desa tentang warganya yang sakit dan belum memiliki KTP,” ujar Yayan, Jumat (20/6/2025).
Yayan menegaskan, pihaknya tidak membatasi waktu dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, bahkan siap turun melayani di malam hari.
“Mau siang ataupun malam hari, kami tetap turun melayani. Kami ingin memastikan masyarakat, khususnya yang rentan, tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan secara layak,” katanya.
Program ini merupakan bagian dari inovasi layanan "Jempol Gadis Manis" (Jemput Bola Perekaman Data Kependudukan untuk Masyarakat Rentan dan Disabilitas), yang dirancang untuk menjangkau warga yang memiliki hambatan fisik atau kondisi khusus lainnya dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Selain itu, Yayan juga mengingatkan pentingnya perekaman KTP-el bagi warga yang telah berusia 17 tahun ke atas. Ia menyoroti risiko dinonaktifkannya data kependudukan apabila belum dilakukan perekaman hingga usia 23 tahun.
“KTP itu dasar semua pelayanan. Jangan sampai karena lalai, data kependudukan dinonaktifkan,” tegasnya.
Disdukcapil Ciamis memastikan seluruh layanan, termasuk perekaman KTP-el, diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Pelayanan dilakukan berlandaskan prinsip PRIMA: Profesional, Responsibility, Inovatif, Melayani, dan Adaptif, sesuai arahan Bupati Ciamis.