Ikuti Kami :

Disarankan:

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 | 08:29 WIB
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Polisi
Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria di Tasikmalaya Diamankan Polisi. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat keras terbatas tanpa izin edar resmi.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat keras terbatas tanpa izin edar resmi. Seorang pria berinisial HS diamankan petugas pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan praktik ilegal peredaran sediaan farmasi yang tergolong berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Saat diamankan, tersangka HS kedapatan membawa sejumlah besar obat-obatan keras yang rencananya akan diedarkan.

“Kami mengamankan satu dus berisi 10 strip pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg, serta 706 butir pil Tramadol, yang seluruhnya tidak dilengkapi izin edar resmi dan dikategorikan sebagai psikotropika serta obat keras,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Enjo Sutarjo.

Diketahui, Lorazepam termasuk dalam kategori psikotropika golongan IV yang memiliki efek sedatif dan dapat menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan. Sementara Tramadol merupakan analgesik opioid yang penggunaannya wajib melalui resep dokter karena efek sampingnya yang cukup serius, termasuk risiko kecanduan.

AKP Enjo menyebutkan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar, bukan hanya pengguna, mengingat jumlah dan bentuk kemasan obat-obatan tersebut yang siap edar.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dan kepada siapa saja ia biasa mengedarkannya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di balik peredaran ini,” tegasnya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan dokter. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

“Kami akan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Kota Tasikmalaya. Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkas AKP Enjo.

 

Editor
Link Disalin