TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Tasikmalaya kembali diwarnai kekhawatiran akan praktik jual beli kursi sekolah. Fenomena yang mencederai prinsip keadilan ini menjadi perhatian serius di tengah ribuan orang tua dan calon siswa yang sedang berjuang melalui jalur zonasi, prestasi, maupun afirmasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tasikmalaya, Dr. H. Tedi Setiadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya pelanggaran, terlebih jika melibatkan oknum di internal Disdik.
“Jika ada misalnya pegawai Disdik yang terbukti melakukan jual beli kursi, silakan laporkan langsung ke saya atau datang ke kantor. Kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tedi saat ditemui, Kamis (20/6/2025).
Tedi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aduan atau bukti jika menemukan dugaan praktik kotor dalam proses penerimaan siswa baru.
“Yang jadi korban nanti anak juga, kasihan mereka. Dan saya imbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika ada temuan seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tedi meminta orang tua agar tidak memaksakan kehendak untuk memasukkan anak ke sekolah tertentu hanya karena faktor gengsi atau popularitas.
“Saya harap orang tua bisa bijak. Jangan hanya karena gengsi, anak dipaksa masuk ke sekolah favorit. Beri anak ruang untuk berkembang sesuai potensinya,” ucapnya.
Dinas Pendidikan pun membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal resmi, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan integritas dalam proses pendidikan.