CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis telah menerbitkan akta perkawinan bagi empat pasangan suami istri Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penyerahan akta ini menandai sahnya pernikahan mereka di mata hukum, meski beberapa pasangan telah menikah hingga 30 tahun tanpa akta yang diakui negara.
Empat pasangan yang menerima akta tersebut adalah Lili Rohili dan Maesaroh, Asep Koswara dan Dede Minarsih, Nana Ruswana dan Elisabet Suedah, serta Adang Jumadi dan Mimi Maryani. Mereka menyambut baik penerbitan akta ini sebagai bukti resmi pernikahan mereka setelah bertahun-tahun tanpa dokumen legal.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan yang akhirnya bisa mencatatkan pernikahan mereka secara sah.
"Setelah 30 tahun menikah tanpa akta yang diakui negara, kini mereka resmi tercatat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak-hak sipil mereka terpenuhi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan kependudukan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Tatar Galuh.
Yayan Muhamad Supyan menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Pemerintah menjamin semua kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, termasuk pencatatan pernikahan bagi mereka yang memeluk aliran kepercayaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Yayan.
Di sisi lain, Sekretaris Dewan Pimpinan Forum Penghayat Kepercayaan Kabupaten Ciamis, Dayat mengungkapkan rasa syukurnya atas layanan cepat yang diberikan oleh Disdukcapil.
"Kami sangat berterima kasih atas pelayanan ini. Dulu, kami sering merasa terdiskriminasi dalam mendapatkan hak-hak sipil, meski selalu taat pada kewajiban negara. Sekarang, kami merasa terharu karena bisa dilayani dengan baik, terutama dalam urusan pembuatan akta pernikahan," kata Dayat.
Dengan diterbitkannya akta nikah ini, empat pasangan Penghayat Kepercayaan kini memiliki legalitas yang diakui negara, yang sekaligus membuka akses mereka terhadap berbagai hak-hak sipil yang sebelumnya sulit dijangkau.