Ikuti Kami :

Disarankan:

Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Observasi Awal

Selasa, 14 April 2026 | 14:57 WIB
Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Observasi Awal
Garut Masuk Kandidat Kabupaten Antikorupsi 2026, KPK Lakukan Observasi Awal. Foto: Istimewa

Kabupaten Garut berpeluang menjadi daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026. Hal ini ditandai dengan kunjungan Tim Observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

GARUT, NewsTasikmalaya.com – Kabupaten Garut berpeluang menjadi daerah percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026. Hal ini ditandai dengan kunjungan Tim Observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.

Kegiatan observasi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (9/4/2026), dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyambut langsung kedatangan tim KPK. Ia menyebut, masuknya Garut dalam daftar kandidat merupakan sebuah kebanggaan sekaligus tantangan besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Menurutnya, dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 2,8 juta jiwa, upaya membangun sistem pemerintahan yang transparan membutuhkan kerja keras dan komitmen berkelanjutan.

“Ini menjadi momentum evaluasi bagi kami. Meskipun masih banyak yang harus dibenahi, kami optimistis langkah-langkah yang dilakukan sudah berada di jalur yang tepat,” ujarnya.

Fokus pada Transparansi dan Pencegahan Korupsi

Pemkab Garut, lanjut Syakur, terus memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi melalui berbagai indikator kinerja. Di antaranya melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) serta penguatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Ia menegaskan bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam mempercepat pembangunan daerah sekaligus meminimalisasi potensi penyimpangan.

Kriteria Ketat dari KPK

Sementara itu, Ketua Tim Observasi dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa proses observasi ini merupakan tahapan awal sebelum daerah memasuki fase pembinaan lanjutan.

Ia menyebutkan, terdapat sejumlah indikator penting yang harus dipenuhi untuk menjadi kandidat daerah antikorupsi. Di antaranya nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) minimal 75, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) yang stabil, predikat SAKIP minimal B, indeks SPBE yang memadai, serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama dua tahun berturut-turut.

Selain itu, aspek yang paling krusial adalah tidak adanya kepala daerah maupun pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) yang tengah terlibat dalam proses hukum terkait tindak pidana korupsi.

“Kami juga melakukan verifikasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK. Sejauh ini, hasilnya menunjukkan kondisi yang aman,” jelas Andhika.

Menuju Pembinaan Intensif

Program Kabupaten/Kota Antikorupsi ini merupakan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, melibatkan Kemenpan-RB, Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta Ombudsman RI.

Jika dinyatakan lolos tahap awal, Kabupaten Garut akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) secara intensif hingga mencapai nilai minimal 90 untuk ditetapkan sebagai daerah antikorupsi.

“Sejak 2024, kami telah melakukan observasi di beberapa provinsi. Dari hasil tersebut, hanya beberapa daerah yang dipilih untuk masuk tahap pembinaan lanjutan,” tambahnya.

Dukungan Pemprov Jabar

Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaeman, menegaskan bahwa predikat antikorupsi bukan sekadar simbol, melainkan komitmen nyata yang harus tercermin dalam pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kata dia, siap mendukung penuh langkah Pemkab Garut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

 

Dilarang menyalin atau menayangkan ulang isi artikel ini, baik sebagian maupun seluruhnya, untuk konten media sosial komersial maupun media lainnya tanpa persetujuan redaksi NewsTasikmalaya.com.
Editor
Konten berikut adalah iklan platform MGID. Newstasikmalaya.com tidak terkait dengan materi konten ini.
Link Disalin
advertisement