CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menggelar konferensi pers pada Kamis (29/08/2024) setelah masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengumumkan bahwa hanya satu pasangan calon, Herdiat-Yana, yang resmi mendaftar dan didukung oleh 18 partai politik.
"Ini adalah momen bersejarah karena hanya ada satu pasangan calon. Proses pemilihan akan tetap berlangsung sesuai regulasi," ujar Oong.
Oong menjelaskan bahwa tidak akan ada pengundian nomor urut. Sebagai gantinya, surat suara akan menampilkan pasangan calon bersebelahan dengan kotak kosong, dengan tata letak yang akan dipilih sebelum pemilihan.
Dia menambahkan bahwa seluruh partai politik di Ciamis telah mendukung Herdiat-Yana, sehingga tidak ada pasangan calon lain.
Kampanye akan tetap dilakukan sesuai jadwal dari 25 September hingga hari pencoblosan, meskipun aturan mengenai debat calon masih menunggu keputusan, yang kemungkinan akan digantikan dengan penyampaian visi dan misi oleh pasangan calon.
Oong juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat pada pemilihan 27 November 2024. Jika kotak kosong mengalahkan Herdiat-Yana, Pilkada lanjutan tidak akan diadakan dan jabatan Bupati akan diisi oleh Penjabat Bupati hingga Pilkada serentak 2029. Untuk menang melawan kotak kosong, pasangan calon harus meraih suara sah minimal 50% plus 1.