Ikuti Kami :

Disarankan:

Hari ini, Polres Tasikmalaya Kota Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas

Jumat, 27 September 2024 | 14:03 WIB
Hari ini, Polres Tasikmalaya Kota Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas
Hari ini, Polres Tasikmalaya Kota Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Pelajar hingga Tewas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ahdan Ashari

Setelah menangkap sembilan tersangka, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan pelajar yang mengakibatkan kematian di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024) dini hari.

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Setelah menangkap sembilan tersangka, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan rekonstruksi kasus penganiayaan pelajar yang mengakibatkan kematian di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, pada Minggu (22/9/2024) dini hari.

Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Mapolres Tasikmalaya Kota pada Jumat (27/9/2024) dan dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian.

Proses rekonstruksi dilakukan secara tertutup untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, dengan barikade dipasang untuk mengamankan area rekonstruksi dari masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, proses rekonstruksi masih berlangsung. Para tersangka sudah dikeluarkan dari sel untuk mengikuti serangkaian adegan.

Sebelumnya, seorang pelajar ditemukan tewas setelah dianiaya oleh sekelompok remaja di lokasi yang sama. Korban, berinisial GG (14), mengalami luka serius di kepala akibat hantaman benda tumpul. Keluarga korban terlihat berduka saat identitas jasadnya diungkap.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi terhadap jenazah korban untuk kepentingan penyelidikan. Setelah serangkaian proses, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku pada Rabu (25/9/2024). Dari sembilan tersangka, empat di antaranya berinisial CM (22), DM (19), AM (18), dan enam lainnya masih di bawah umur.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban, GG, dan temannya FM (14) sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Mereka dihadang dan dianiaya oleh sekelompok remaja.

“Korban GG meninggal dunia, sementara FM mengalami luka-luka,” ujar AKBP Joko dalam konferensi pers, Rabu (25/9/2024).

Joko menambahkan bahwa para tersangka telah mempersiapkan alat seperti bambu, kayu, dan batu untuk menyerang pengendara yang melintas dengan knalpot bising. Mereka melakukan penghadangan yang dipicu oleh kebisingan tersebut, mengajak rekan-rekannya untuk terlibat dalam tindakan kekerasan ini.

“Penggunaan knalpot bising menjadi pemicu, namun tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan. Kami akan mendalami keterkaitan antara kelompok ini dengan geng motor lainnya,” tegas Joko.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Ayat 2 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor
Link Disalin