BANJAR, NewsTasikmalaya.com – Kabar mengenai pemusnahan sertifikat tanah dalam bentuk kertas, termasuk "letter C," kembali beredar di media sosial dan memicu kekhawatiran di kalangan pemilik tanah. Isu yang menyebutkan bahwa tanah tanpa sertifikat elektronik akan diambil alih negara ini dipastikan tidak benar.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Ruminah, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Ia memastikan bahwa sertifikat tanah dalam bentuk kertas, baik sertifikat hak milik maupun girik, tetap sah dan berlaku.
"Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik kecuali ada permohonan alih media dari pemilik. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Ruminah, Jumat (21/3/2025).
Ruminah menjelaskan bahwa perubahan ke sertifikat elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, bukan untuk menciptakan keresahan.
"Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dalam layanan pertanahan serta melindungi data dari risiko kehilangan atau kerusakan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transformasi digital ini akan diperkenalkan secara bertahap, tanpa paksaan bagi pemilik tanah yang belum siap beralih ke sertifikat elektronik.
Bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atau masih menggunakan girik, Ruminah menyarankan agar segera mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan untuk mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
"Mari bijak dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak jelas sumbernya," pungkasnya.