Ikuti Kami :

Disarankan:

Inilah Modus Scam Aktivasi IKD yang Perlu Warga Kota Banjar Ketahui

Kamis, 01 Agustus 2024 | 12:40 WIB
Inilah Modus Scam Aktivasi IKD yang Perlu Warga Kota Banjar Ketahui
Modus scam aktivasi IKD yang perlu warga Kota Banjar ketahui. Foto: Ilustrasi/ Istimewa

Modus scam atau penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru-baru ini ramai diperbincangkan warga Kota Banjar, Jawa Barat.

BANJAR, NewsTasikmalaya.com  - Modus scam atau penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) baru-baru ini ramai diperbincangkan warga Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam melancarkan aksinya, penipu mengelabui korban dengan cara menghubungi lewat aplikasi pesan atau telpon whatsapp.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Heri Sapari, melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Iwan Kustiawan menjelaskan bahwa aktivasi IKD tidak dilakukan dengan cara menghubungi melalui pesan atau telpon whatsapp dan Short Message Service (SMS).

"Saya terangkan bahwa Disdukcapil Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat dan Disdukcapil Kemendagri tidak pernah melakukan proses IKD melalui whatsapp atau SMS," katanya, Kamis (1/8/2024).

Iwan menyebutkan bahwa Disdukcapil Kota Banjar proses aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas di kantornya atau Mall Pelayanan Publik yang ada di Gedung Terminal Tipe A Banjar.

"Apabila ada yang menghubungi dan menyebutkan akan melakukan proses aktivasi IKD, abaikan saja," kata dia.

Pemerintah Kota Banjar mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menyikapi persoalan ini. Jika ada yang menghubungi seperti itu, maka data yang ada di handphone bisa dihack oleh pelaku.

"Kemungkinan jika ada yang seperti itu hanya modus penipuan, dimana nantinya data anda bisa diambil alih dan dimanfaatkan tidak semestinya," ujarnya.

Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak kena tipu maka datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Banjar atau ke Mall Pelayanan Publik serta ke Desa/Kelurahan.

Sebagai informasi langkah-langkah melakukan aktivasi IKD bisa dilakukan dengan download aplikasinya, kemudian mengisi datanya di depan petugas.

Selanjutnya, siapkan Nomor Induk Kependudukan, alamat email aktif, dan nomor handphone. Setelah mengisi data, akan diminta untuk verifikasi dengan cara foto selfie dan meminta QR Code yang ada di petugas Disdukcapil.

“Aktivasi selesai dan IKD bisa digunakan oleh masyarakat,” pungkasnya. 

Editor
Link Disalin