Ikuti Kami :

Disarankan:

Inilah Tampang Para Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar yang Tewas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya

Rabu, 25 September 2024 | 14:16 WIB
Inilah Tampang Para Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar yang Tewas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya
Inilah Tampang Para Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar yang Tewas di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya. Foto: NewsTasikmalaya.com/Ujang HR

Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap wajah para tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial GG (14) tewas di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya,

TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com — Polres Tasikmalaya Kota telah mengungkap wajah para tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial GG (14) tewas di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/9/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/9/2024), Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menyampaikan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari sembilan tersangka tersebut, tiga orang di antaranya hadir dalam konferensi pers dan ditampilkan di hadapan awak media.

Mereka adalah CM (22), DMY (19), dan AMA (18). Sementara enam tersangka lainnya masih berstatus di bawah umur, sehingga identitas serta wajah mereka tidak diungkapkan kepada publik.

"Tersangka ini terbagi menjadi dua, tiga orang dewasa dan enam lainnya masih di bawah umur," kata Joko. 

Para tersangka dihadirkan dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye bertuliskan tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Berdasarkan keterangan polisi, mereka diduga terlibat langsung dalam insiden penganiayaan brutal terhadap korban GG, yang terjadi pada Minggu (22/9/2024) lalu.

Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika para tersangka menunggu korban di pinggir jalan dengan menyiapkan berbagai alat seperti kayu, bambu, dan batu.

Ketika korban melintas dengan sepeda motor, mereka langsung menyerang dengan melempari batu dan menghadang laju motor korban menggunakan bambu.

"Setelah korban terjatuh, para tersangka kemudian mendekati dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, mereka meninggalkan korban yang akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia," papar Joko.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu batang balok kayu, bambu, lima buah batu, sepuluh handphone, pakaian dan celana korban, helm, dan dua unit sepeda motor. 

"Para tersangka dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun," tandasnya. 

Respon Keluarga

Sementara itu, suasana haru dan emosi mewarnai konferensi pers tersebut. Keluarga korban yang hadir tampak tak kuasa menahan tangis saat melihat para tersangka dihadirkan. 

Mereka berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas perbuatan keji yang mereka lakukan.

"Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, mereka sudah merenggut nyawa anak kami dengan sangat kejam," ungkap nenek korban, Armilah (56), sambil terisak.

Pihak kepolisian berjanji akan memproses kasus ini dengan transparan dan profesional agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang layak.

 

 

Editor
Link Disalin