Perkuat Layanan UMKM Priangan Timur, JNE Resmikan Kantor Cabang Baru di Tasikmalaya
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Disarankan:
Jadwal pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 mengalami perubahan menjadi 20 Februari 2025.
TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com – Jadwal pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025 mengalami perubahan menjadi 20 Februari 2025.
Perubahan ini dilakukan sembari menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun sudah beredar informasi bahwa pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
"Hasil pertemuan virtual dengan Kemendagri RI kemarin menyebutkan bahwa pelantikan akan berlangsung antara 17-21 Februari. Namun, meskipun jadwalnya sudah ada, kami tetap menunggu surat resmi," ujar Kepala Bagian Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan, Kamis (6/2/2025).
Wawan menambahkan bahwa pasangan Viman Alfarizi Ramadan – Diky Chandra telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 oleh KPU. Artinya, Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 tidak memiliki sengketa hukum.
"Pelantikan pasangan tersebut akan bersamaan dengan 296 kepala daerah lainnya. Artinya, Kota Tasikmalaya aman dan tidak perlu menunggu putusan dismissal MK karena tidak ada sengketa," jelasnya.
Terkait jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya yang saat ini dipegang oleh Asep Sukmana, Wawan menegaskan bahwa perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tidak akan berdampak pada masa jabatannya.
"Pak Pj dilantik pada 28 November 2024, dan masa jabatannya akan berakhir pada 28 Februari 2025 jika dihitung tiga bulan. Jadi, tidak akan ada perpanjangan jika kepala daerah terpilih dilantik pada 20 Februari nanti," pungkasnya.
JNE terus memperkuat jaringan layanannya di daerah dengan meresmikan kantor cabang baru di Kota Tasikmalaya, Kamis (17/4/2026).
Samsat keliling memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.