Ikuti Kami :

Disarankan:

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Sosialisasikan Netralitas

Selasa, 19 November 2024 | 19:30 WIB
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Sosialisasikan Netralitas
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Ciamis Sosialisasikan Netralitas. Foto: NewsTasikmalaya.com/Febrian L.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi netralitas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024).

CIAMIS, NewsTasikmalaya.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi netralitas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Hotel Tyara Plaza, Selasa (19/11/2024).

Langkah ini bertujuan memperkuat kesadaran tentang pentingnya menjaga netralitas menjelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Ciamis, Wulan Syarifah, menekankan pentingnya sosialisasi berulang untuk memastikan pesan tersampaikan dengan baik. 

"Sosialisasi ini bisa dilakukan berulang kali dan melibatkan berbagai segmentasi masyarakat," ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), BPD, dan PPDI dari berbagai kecamatan di Ciamis. Peserta diberikan pemahaman tentang regulasi netralitas, khususnya terkait larangan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis.

Wulan mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Bawaslu Ciamis telah menangani beberapa laporan pelanggaran terkait netralitas. Namun, sebagian besar kasus tidak memenuhi unsur pelanggaran dan dihentikan pada tahap awal. 

"Yang sekarang sedang ditindaklanjuti dan berproses ada satu kasus, sedangkan tiga pelanggaran lainnya tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran," jelasnya.

Ia mencontohkan salah satu bentuk pelanggaran adalah penggalangan dukungan terhadap calon tertentu di acara pengajian. 

"Sesuai aturan, kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan, apalagi disisipkan dalam acara keagamaan," tegas Wulan.

Ada juga pelanggaran lain berupa unggahan media sosial yang mengarahkan dukungan atau penggunaan atribut dengan simbol tertentu. Namun, setelah dilakukan penelusuran, kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria pelanggaran.

"Jadi, hanya ada satu pelanggaran yang kini sedang dalam penyelidikan terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat," tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, Bawaslu berharap kepala desa dan perangkat desa dapat menjadi contoh netralitas, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menciptakan pemilu yang jujur dan adil. 

"Kami terus mengedukasi agar netralitas ini dipahami dan dijalankan," pungkas Wulan.

Editor
Link Disalin