TASIKMALAYA, NewsTasikmalaya.com - Proses hukum terhadap terdakwa kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Mayor SL Tobing, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11/2024) dini hari lalu, dipastikan berjalan sesuai prosedur hukum.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2025). Ia menegaskan bahwa majelis hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Persidangan harus mengacu pada fakta yang terungkap di pengadilan. Majelis hakim akan bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta yang ada," ujar Khoiruman.
"Jika terdakwa terbukti bersalah, tentu akan dijatuhi hukuman. Jika tidak, maka mereka akan dibebaskan. Ini adalah ranah pidana, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan untuk memutuskan," sambungnya.
Kasus ini bermula dari insiden pembacokan yang menimpa Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Akibat kejadian tersebut, Taofik mengalami luka serius, termasuk luka bacok di punggung dan jari tangan kirinya yang hampir putus.
Khoiruman menjelaskan bahwa saat ini persidangan telah memasuki tahap pledoi atau pembelaan dan tanggapan dari pihak terkait. Ia berharap putusan dapat segera disampaikan dalam waktu dekat.
"Sidang sudah sampai pada tahap pembelaan dan tanggapan. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa diputuskan," ungkapnya.
Ketua PN Tasikmalaya juga menanggapi rekomendasi dari Komisi III DPR RI terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Syarat objektif berkaitan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, sementara syarat subjektif melibatkan potensi terdakwa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelasnya.